ZUMVU

Dewi's Wedding

    I work as a web publisher for @dewiswedding. We specialize in wedding services and wedding equipment rental in Jakarta, Indonesia, providing wedding packages
    • Paket Pernikahan Lengkap, Wedding Organizer, Wedding Planner
    Added on 31 December 2018

    Pernikahan dalam Prespektif Hukum Islam

    31 December 2018

    Dari sudutpandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan padasaat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untukmelakukan perintah agama (syariat), namun juga memilikikeinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodratmemang harus disalurkan.


    Dalam kehidupan ini, manusia ingin memenuhi berbagaikebutuhannya, begitu juga kebutuhan biologis sebenarnyajuga harus dipenuhi. Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin,Islam telah menetapkan bahwa satu-satunya cara untukmemenuhi kebutuhan biologis seeorang yaitu hanya dengancara pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangatmenarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentangmasalah pernikahan ini. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa di antara tujuan pernikahan adalah agar pembelai laki-laki danperempuan mendapatkan kedamaian dalam hidup seseorang(litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukanhanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namunlebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidupbagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surgadunia di dalamnya. Inilah hikmah disyari’atkannya pernikahandalam Islam, selain memperoleh ketenangan dan kedamain,juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al-nasli).


    Islam mensyari’atkan pernikahan untuk membentukmahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaanhidup. Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatuperistiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira.Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacaraataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`andan As-Sunnah yang shahih. Oleh karena itu, dalam artikel ini,penulis mengeksplorasi pengertian nikah, dasar hukum, syaratdan rukun serta hikmah disyariatkannya pernikahan.


    B .Pengertian Nikah dan Dasar Hukumnya

    Lafaz nikah mengandung tiga macam pengertian:


    1. Menurut bahasa, nikah adalah al-dhammu atau altadakhulyang artinya berkumpul atau saling memasuki.(A. W. Munawwir, 1997:392,829)


    2. Menurut Ahli Usul, nikah berarti:


    a. Menurut aslinya berarti setubuh, dan secaramajazi (metaphoric) ialah akad yang menghalalkanhubungan kelamin antara pria dengan                wanita.  Inipendapat Ahli Usul Hanafiyah.


    b. Ahli Usul Syafi’iyah mengatakan, nikah menurutaslinya ialah akad yang menghalalkan hubungankelamin antara pria dan wanita. Sedang             menurut artimajazi (metaphoric) ialah bersetubuh.


    c. Abu Qasim al-Zayyad, Imam Yahya, Ibnu Hazmdan sebagian ahli usul dari sahabat Abu Hanifahberpendapat bahwa nikah mengandung             kedua  artisekaligus, yaitu sebagai akad dan setubuh.(Abu al-‘Ainain, 2002:18)


    3. Menurut Ahli Fiqh


    4. Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan fuqaha,antara lain sebagai berikut: 


    (Abdurrahman al-Jaziri,tt:2-3)


    a. Sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa nikahadalah:


    عقد يفيد مكل املتعة قصدا


    b. Sebagian lagi berpendapat bahwa nikah adalah:


    عقد يفيد مكل الانتفاع ابلبع وسائراجزاء البدن


    c. Sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa nikahadalah:


    عقد يتضمن مكل وطئ بلفظ ناكح او تزوجي او معناهام


    d. Sebagiannya lagi berpendapat bahwa nikah adalah:


    عقد يتضمن إابحة الوطئ بلفظ باكح او تزوجي او معناهام


    e. Hanabilah berpendapat bahwa:


    عقد بلفظ ناكح او تزوجي عىل منعة الاسمتتاع


    Dari definisi nikah yang dikemukakan fuqaha, pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan yang berarti kecuali padaredaksi atau phraseologic saja. Nikah pada hakikatnya adalahakad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada priahak memiliki dan menikmati faraj dan seluruh tubuh wanita itudan membentuk rumah tangga.(Abu al-‘Ainain Badran, tt: 20-21)

    Yang dimaksud hak milik, yang dapat ditemukan hampirdi setiap definisi yang disebutkan fuqaha, ialah milku al-intifa’,yaitu hak milik penggunaan (pemakai) sesuatu benda, karena ituakad nikah tidak menimbulkan milku ar-raqabah, yaitu memilikisesuatu benda, sehingga dapat dialihkan kepada siapapun;juga bukan milku al-manfa’ah, yaitu hak memiliki kemanfaatansesuatu benda, yang dalam hal ini manfaatnya boleh dialihkankepada orang lain.(A. Basit Badar Mutawally, 1999:120-137)


    Dari definisi nikah yang dikemukakan fuqaha dapat ditarik kesimpulan:


    1. Hak monopoli dalam memiliki kemanfaatan atasistrinya hanya dimiliki oleh suami, karena selainsuaminya haram merasakan kenikmatan itu.


    2. Si istri tidak terikat dengan suami, karena ia mempunyaihak untuk dapat melepaskan diri dari suaminya.


    3. Faraj (kemaluan) si istri adalah hak miliknya selakupemilik raqabah dan manfa’at, karena jika terjadikekeliruan dalam wati syubhat, maka wajib atas suamitersebut membayar misl kepada istri, bukan kepadasuami.


    4. Suami tidak berkewajiban menyetubuhi istrinya, tetapisi istri berkewajiban menyerahkan faraj (kemaluannya)sewaktu diminta oleh suaminya. Kewajiban suamibukanlah tuntutan akad, tetapi hanya berkewajibanmemelihara moral istri. Jadi kalau si suami sudahmembuktikan kepada istrinya dalam persetubuhanyang pertama kali bahawa ia impoten, maka hal inidianggap cukup untuk memenuhi tuntutan istrinya.

    Sebagian ulama Syafi’iyah memandang bahwaakad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkansuami menyetubuhi istrinya. Jadi bukan akad tamlik bial-intifa’.


     Demikian pula di dalam al-Qur’an dan hadishadisNabi, perkataan “nikah” pada umumnya diartikandengan “perjanjian perikatan”.Firman Allah SWT QS An-Nur 32 dan Al-Baqarah 


    ََراءَُقُونُوا فَكِ ُ ْك ِ إ ْن يُ ْ َ وِإَمائِكَادِ ْن ِعبِ ِح َني مْ ُ ْك َ و َّ الصالِنَيَمى مْ ِكُحوا الْ َنََوأِ ٌميَلِ َ وا َُّلل َ و ِ اسٌع عَ ْضِلِ ْن فُ ا َُّلل مِمُ ْغِنيْوٍَ َ ولَةِ ْن ُم ْشِكٌ َ خٌْي مَةِ نٌ ُ م ْؤمَمةِ َّن َ ولََُ ْؤمُم ْشَِك ِت َ حَّت يَْولَ تَْن ِكُحوا الِ ْن ُم ْشِ ٍكِ ٌن َ خٌْي مٌْد ُ م ْؤمَعبَُ َوا ولِنُ ْؤمِ َني َ حَّت يُم ْشِكَْ ْت ُ ْك َ ولَ تُْن ِكُحوا الَْبَعأِِهِ ِ بِإ ْذنَرةَِ ْغفْمِ َ والَّةْ َجنَ ْد ِ عُو إَل الَّ ِار َ وا َُّلل يَ ْد َ عُونِ إَل النِ َك يئَُولُ ْك أََْبَعْو أََولُر َونََّكَذَتْ يَّهُمَعلََّ ِاس لِلنِ لِهَِّيُ َ آيتُبَوي


    Dalam surat al-Nisa’ ayat 21 Allah swt. Menyatakan bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasasaja, tetapi adalah suatu perjanjian yang kuat.ِ


    ًيظاَلًا غِ يثَاقْ ُ ْك مِنَ َخْذَن مَْع ٍض َ وأَْع ُضُ ْك ِ إَل بْ َض بفََ ْد أْ ُخُذونَُه َ وقْ َف تَأَيَو


    Perkataan “nikah” di dalam ayat al-Qur’an suratAl-Baqarah 230 ada yang bermakna “setubuh”, ayat ituialah:


    ََلَهَا فقََِّإ ْن َطلَْيَ ُه فْو ًجا غَْعُد َ حَّت تَْن ِكَح َ زِ ْن بُ مِ ُّل لَََل َ تَهَا فقََِّإ ْن َطلفِِ ْلَ ُ حُد ُود ا َّللِ َ وتِميَ ُ ا حُد َود ا َّللُقْن يََّا أَتَ َ اجَع ِ ا إ ْن َظنَْن يََا أِمْيََلَ َ اح عُجنُم َونََْعلٍ يْومَِقَا لَيُِّنُبي


    Ayat di atas menerangkan masalah mekanismeruju’ bagi suami yang telah mentalak tiga istrinya. Jikaistri telah ditalak tiga maka suami dapat meruju’nyakembali dengan syarat mantan istrinya tersebut telahmenikah lagi dengan orang lain, dan ini bermakna telahdisetubuhi oleh orang lain, lalu diceraikan oleh orangyang telah menikahinya tersebut.(M. Quraish Shihab,2000:463-464) 


    Di Indonesia terdapat hukum positif yang mengaturtentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun1974 yang menyebutkan bahwa :


    Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria denganseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanketuhanan Yang Maha Esa.


    Definisi di atas bila dirinci akan ditemukan :


    1. Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri.


    2. Ikatan lahir batin itu ditujukan untuk membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera.


    3. Dasar ikatan lahir batin dan tujuan bahagia yang kekalitu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. 


    Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam UUNo.1 Tahun 1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahandalam Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatanpertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukanuntuk membina keluarga yang kekal dan bahagia,sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Keduabentuk hukum (hukum positif Indonesia dan hukumIslam) tersebut berbeda dengan hukum Barat-Amerika,yang memandang pernikahan hanya merupakan bentukpersetujuan dan kontrak pernikahan. Tetapi merekamempunyai kesamaan dalam hal pernikahan tersebutterdiri dari tiga pihak, yaitu calon istri, calon suami danNegara (government). (A.P. Gragtu L.L.B,tt:139).


    Always Open

    About

    We plan each of our weddings with passion and attention to detail, to ensure our couples have the best day celebrating their love in our beautiful backyard! With the ceremony planning and styling included More
    loader
    View More